Kisruh Pelatihan Kepemimpinan Administrator: 15 Nama ASN Tasikmalaya Hilang dari Daftar

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Sebanyak 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA dicoret dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025.
Pencoretan ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di kalangan ASN, karena tidak disertai penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Awalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan surat pemberitahuan bertanggal 19 Juni 2025, yang memuat 40 nama ASN sebagai calon peserta PKA 2025.
Pelatihan tersebut rencananya akan digelar di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Lemdiklat Polri, Bandung.
BACA JUGA:Duda Depresi Loncat dari Jembatan Tonjong Tasikmalaya, Diduga Frustrasi karena Masalah Asmara
Namun, pada 31 Juni 2025, BKPSDM kembali menerbitkan surat pemberitahuan kedua yang hanya mencantumkan 25 nama peserta.
Sebanyak 15 nama yang sebelumnya tercantum dalam daftar awal tidak lagi muncul, tanpa keterangan maupun alasan resmi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, membenarkan adanya laporan pencoretan tersebut.
Ia menyebut sejumlah ASN mengaku kecewa dan bingung karena tidak mendapat penjelasan apapun.
BACA JUGA:Lemahnya Pengawasan Aset Desa, Kendaraan Inventaris di Mulyasari Banjar Diduga Sempat Digadaikan
“Betul, kami sudah menerima informasi bahwa ada 15 ASN yang sebelumnya masuk daftar pelatihan, tapi kemudian dicoret tanpa alasan yang jelas. Ini menimbulkan banyak pertanyaan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Kamis 3 Juli 2025.
Menindaklanjuti keresahan yang muncul, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan segera menggelar rapat internal.
Salah satu agendanya adalah memanggil pihak BKPSDM untuk dimintai klarifikasi.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil BKPSDM. Kami ingin tahu secara pasti apa dasar perubahan data peserta ini. Apakah ada kriteria baru, hasil evaluasi, atau alasan administratif lainnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: