Ini Jadwal Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair, Tak Ada Potongan Iuran dan Kredit Pensiunan

Ini Jadwal Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair, Tak Ada Potongan Iuran dan Kredit Pensiunan

PNS akan menerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun 2024. Foto: Kemenpan RB --

11. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

12. Pimpinan badan layanan umum atau badan layanan umum daerah

13. Pimpinan lembaga penyiaran publik

14. Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas.

15. Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah.

16. Pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Lantas dari 16 kategori diatas ini apakah semua besaran gaji ke-13 diberikan sama atau berbeda? 

Gaji pokok merupakan komponen utama dalam gaji ke-13 dimana untuk besaran gaji pokok pensiunan PNS pada tahun 2024 ini telah dinaikkan sebesar 12 persen.

Penetapan ini tertuang dalam PP No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang menggantikan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 18 tahun 2019.

Berikut perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan didapatkan oleh pensiunan PNS golongan I-IV.

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan I:  Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan II: Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800

Perkiraan gaji ke-13 pensiunan PNS Golongan III: Rp1.748.096 hingga Rp4.029.536

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: