Ini Jadwal Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair, Tak Ada Potongan Iuran dan Kredit Pensiunan
PNS akan menerima gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun 2024. Foto: Kemenpan RB --
Namun untuk besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024.
Tahun ini pemerintah akan memberikan paket lengkap lima komponen yang diantaranya ada pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
BACA JUGA: Daftar 7 Pemain yang Diinginkan Antonio Conte Untuk Menjadi Pelatih Napoli
Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 14 Tahun 2004, adapun daftar penerima gaji ke-13 tahun 2024 diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
5. Pejabat negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim pada semua badan peradilan, Anggota Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri dan pejabat setingkat menteri dan Gubernur dan Wakil Gubernur.
6. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
7. Wakil menteri
8. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga
9. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Hakim ad hoc
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: