Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden

Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden

Presiden Joko Widodo sahkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Sistem perawatan BPJS Kesehatan menggunakan KRIS.-Istimewa-

(2) Dalam waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

(3) Rumah sakit yang telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebelum tanggal 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Ini Cara Daftar Beasiswa JFLS 2024, Ketahui Juga Link dan Persyaratannya, Mahasiswa Jawa Barat Simak!

(4) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program jaminan kesehatan.

(5) Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS, menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

(6) Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap dilakukan oleh menteri berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

(7) Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan manfaat, tarif dan iuran.

(8) Penetapan manfaat, tarif dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: