Sistem Perawatan BPJS Kesehatan Gunakan KRIS, Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Disahkan Presiden
Presiden Joko Widodo sahkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Sistem perawatan BPJS Kesehatan menggunakan KRIS.-Istimewa-
f. Temperatur ruangan
g. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa dan penyakit infeksi atau noninfeksi
h. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
i. Tirai/partisi antar tempat tidur
j. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
k. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
l. Outlet oksigen
(2) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar tidak berlaku untuk:
a. Pelayanan rawat inap untuk bayi / perinatologi
b. Perawatan intensif
c. Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
d. Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus
Sedangkan Pasal 103B menjadi berbunyi:
(1) Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: