SAH! Berlaku Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg Mulai 1 Januari 2024
Simak aturan baru pembelian gas 3 kg mulai 1 Januari 2024.-Kementerian ESDM-
SAH! Berlaku Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg Mulai 1 Januari 2024
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi berlakukan aturan baru pembelian gas 3 kg.
Dalam aturan baru, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 kg hanya dapat dilakukan pengguna gas tertentu yang telah terdata.
Jika belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur atau pangkalan gas resmi sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
BACA JUGA: Motor Listrik Kool Bima Kokoh Seperti Karakter Tokoh Pewayangan Membuat Pengendara Tampil Berkelas
BACA JUGA: TERBARU! Imbauan Bagi Penumpang Kereta Seiring Naiknya Kasus Covid-19
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi distribusi LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi energi yang jumlahnya terus meningkat dapat dinikmati kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji juga mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 kg.
Cara mendaftar sebagai pengguna gas melon, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur alias pangkalan gas resmi.
BACA JUGA: Jose Mourinho: Jika Saya Masih Seperti di Chelsea, Semua Pemain AS Roma Tak Akan Berani Bermain
BACA JUGA: TERBARU! Harga dan Spesifikasi Nokia N73 5G 2023, Ponsel Tercanggih di Dunia dengan Fitur Menarik
”Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” tegas dia dalam keterangan pers Kementerian ESDM.
Selain proses pendaftaran mudah dan cepat dalam proses, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: