OJK Siapkan Aturan Paylater 2025, Dari Syarat Usia Minimum hingga Pendapatan

OJK Siapkan Aturan Paylater 2025, Dari Syarat Usia Minimum hingga Pendapatan

OJK Siapkan Aturan Paylater 2025, Dari Syarat Usia Minimum hingga Pendapatan--

RADARTASIK.COM - Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan menyiapkan aturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) yang disediakan oleh Perusahaan Pembiayaan (PP BNPL).

Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen, meminimalkan risiko hukum, serta menjaga reputasi industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Melalui aturan ini, OJK menetapkan sejumlah kriteria, seperti batas usia dan pendapatan minimum pengguna Paylater.

Apa saja yang perlu diketahui tentang kebijakan baru ini? Simak ulasan lengkapnya berikut.

BACA JUGA:TNI-Polri Dikerahkan Amankan Malam Tahun Baru 2025 di Kota Tasikmalaya

Kriteria Pengguna Paylater

Aturan yang dirancang oleh OJK mencakup beberapa persyaratan penting bagi pengguna layanan Paylater, baik sebagai pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower):

Usia Minimum:

Pengguna Paylater diwajibkan berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengguna memiliki kapasitas hukum yang cukup dalam mengelola keuangan.

Pendapatan Minimum:

- Penerima dana harus memiliki pendapatan minimum Rp 3 juta per bulan.

BACA JUGA:Ibrahimovic Tegur Pemain AC Milan: Pemecatan Fonseca adalah Kekalahan bagi Semua Orang

- Kewajiban ini akan berlaku untuk pengguna baru atau perpanjangan kontrak mulai 1 Januari 2027.

Dengan kriteria ini, OJK ingin memastikan bahwa pengguna memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menggunakan layanan Paylater tanpa risiko beban utang berlebihan.

Kategori Pemberi Dana (Lender)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: