SAH! Berlaku Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

SAH! Berlaku Aturan Baru Pembelian Gas 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Simak aturan baru pembelian gas 3 kg mulai 1 Januari 2024.-Kementerian ESDM-

Menurut dia, pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan —PT Pertamina— menjamin data konsumen LPG Tabung 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Hingga bulan November 2023, tercatat sebanyak 27,8 juta pengguna LPG tabung 3 kg telah melakukan transaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur alias pangkalan gas resmi.

BACA JUGA: Smartphone Tercanggih Nokia N73 5G 2023 Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkapnya

Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG tabung 3 kg, maka pemerintah mendorong agar pengguna LPG tabung 3 kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna gas melon sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Tutuka menjelaskan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023.

Dalam nota keuangan tersebut dinyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

BACA JUGA: Jleb! Soal Pro Kontra Persib Lahir 1919, Pengamat Persib Akhirnya Buka Suara, Bawa-Bawa Kelahiran PSSI

Pendistribusian subsidi LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat ini merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015.

Subsidi LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, petani sasaran dan nelayan sasaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019.

Sebagai komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi subsidi gas melon tepat sasaran telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Kepmen itu ditindaklanjuti dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

BACA JUGA: BPBD Kota Banjar Batal Dapat 2 Unit Pompa Pemadam Kebakaran, Kata Ketua DPRD ...

Dia menuturkan pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg agar tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: