Aturan Baru KUR Pertanian 2024, Simak Pengecualiannya
Pemerintah telah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pertanian 2024.-Radartasik.com-
Aturan Baru KUR Pertanian 2024, Simak Pengecualiannya
RADARTASIK.COM – Pemerintah telah menyiapkan perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR Pertanian 2024.
Salah satu aturan baru KUR Pertanian 2024 yang siap diimplementasikan adalah akses KUR mikro berulang untuk petani dengan luas lahan olahan terbatas yakni paling banyak 20.000 m2.
Rencana perubahan aturan baru KUR Pertanian 2024 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memimpin Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM secara virtual pada Kamis 28 Desember 2023.
BACA JUGA: Nugraha Karya Desa BRILiaN 2023: Komitmen BRI Berdayakan Desa untuk Lebih Kuat dan Hebat
Dia mengatakan insentif kepada petani kecil penerima KUR tersebut diberikan dengan pengecualian dari ketentuan pembatasan akses KUR Mikro (plafon KUR Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta) serta pengenaan suku bunga KUR Mikro tetap sebesar 6%.
Hal ini guna meningkatkan kesejahteraan petani, dengan membantu memberikan akses pembiayaan murah sehingga tidak membebani mereka dalam penyiapan modal kerja untuk dapat berproduksi.
Airlangga mengharapkan perubahan kebijakan KUR Pertanian dapat dimanfaatkan mayoritas petani di Indonesia.
Proyeksi KUR Tahun 2024
Pemerintah memproyeksikan penyaluran KUR tahun 2024 mencapai Rp 300 triliun. Plafon KUR yang telah didistribusikan kepada 43 penyalur KUR aktif sebesar Rp 280,48 triliun.
Dengan jumlah penyaluran tersebut, diharapkan jumlah debitur KUR baru dapat bertambah sebanyak 1,8 juta orang dan debitur KUR eksisting yang bergraduasi mencapai 1,4 juta orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: