Tanpa KTP Terdaftar Tidak Dilayani, Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Tanpa KTP Terdaftar Tidak Dilayani, Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

Aturan baru pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024, tanpa KTP terdaftar tidak dilayani.-Kementerian ESDM-

Tanpa KTP Terdaftar Tidak Dilayani, Aturan Baru Pembelian LPG 3 Kg Mulai 1 Januari 2024

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Mulai 1 Januari 2024 berlaku aturan baru pembelian LPG 3 kg. Pembelian gas melon hanya dapat dilakukan pengguna yang telah terdata.

Cara memeriksa status apakah sudah terdaftar sebagai pengguna LPG 3 kg atau belum sangat mudah. Masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di sub penyalur atau pangkalan resmi.

Pengguna yang belum terdata, baru dapat melakukan pembelian gas melon setelah mendaftar dengan dibantu sub penyalur atau pangkalan resmi. Jadi, tanpa KTP terdaftar tidak dilayani.

BACA JUGA: Desain Menarik dan Spesifikasi Tinggi Nokia Royal Mini 5G 2024 Cuma di Hargai Segini

BACA JUGA: Berkat UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR, Teh Organik Bankitwangi Semakin Dikenal & Jajal Pasar Lebih Luas

Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran.

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak sesuai kewajaran konsumsi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu tunjukkan KTP dan KK (Kartu Keluarga) di sub penyalur atau pangkalan resmi.

BACA JUGA: Nokia N73 5G 2023 Ponsel Tercanggih Berikut Harga dan Spesifikasi Lengkap

BACA JUGA: Produk Anyaman Dapatkan Peluang Business Matching Di UMKM EXPO(RT) BRILIANPRENEUR 2023

”Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat dan aman,” ungkap dia dalam konferensi pers terkait transformasi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran di Jakarta, Rabu 3 Desember 2023.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: