PPDI Kota Banjar Keluhkan Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja, Disnaker: Sudah Berupaya

PPDI Kota Banjar Keluhkan Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja, Disnaker: Sudah Berupaya

Ketua PPDI Kota Banjar, Iwan Sanusi saat diwawancara. anto sugiarto / radartasik.disway.id--

PPDI Kota Banjar Keluhkan Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja, Disnaker: Sudah Berupaya 

BANJAR, RADARTASIK.COM - Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjar mengeluhkan belum tercapainya serapan difabel di dunia kerja yang masih minim. 

Ketua PPDI Kota Banjar, Iwan Sanusi mengatakan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Minimal, kata dia, satu persen dari jumlah karyawan di perusahaan. Karena penyandang disabilitas juga harus dilibatkan bekerja di perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Honda Vario Riders Club Rayakan 17th Anniversary Bertekad Angkat Budaya Tradisional Jawa Barat

"Untuk kuota satu persen juga belum terpenuhi sejauh ini dalam menyerap tenaga kerja dari penyandang disabilitas," katanya, Rabu 13 Desember 2023. 

Pihaknya pun meminta pemerintah agar lebih memperhatikan para penyandang disabilitas, terutama dibidang penyerapan tenaga kerja.

Dia menilai, penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas sudah diatur dalam undang-undang dan itu merupakan amanat yang harus dilaksanakan. 

"Meski kami memiliki kekurangan dan keterbatasan, tapi kami juga memiliki hak yang sama dengan yang lain," tegasnya. 

BACA JUGA:Truk Pengangkut Ayam di Tasikmalaya Tabrak Dua Motor Hingga Terbakar

Kepala Disnaker Kota Banjar, Sunarto melalui Kabid Penempatan Perluasan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Ninding Kosmana menuturkan, penyerapan tenaga kerja untuk penyandang disabilitas masih minim. 

Penyandang disabilitas yang bekerja di Kota Banjar masih sedikit dan jumlahnya bisa dihitung jari, berbeda dengan yang lain. 

"Baru ada dua orang penyandang disabilitas yang bekerja, satu di pabrik dan satu lagi di perusahaan finance," tuturnya. 

Diakui Ninding, selama ini pihaknya sudah menyampaikan amanat undang-undang terkait penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas ke perusahaan-perusahaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: