Dapat Tunjangan Menarik, Ini Kriteria ASN yang Dipindahkan ke IKN Menurut Menpan RB

Dapat Tunjangan Menarik, Ini Kriteria ASN yang Dipindahkan ke IKN Menurut Menpan RB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa ASN dapat tunjangan menarik bagi yang pindah pertama kerja ke IKN. Foto: Disway--

Dapat Tunjangan Menarik, Ini Kriteria ASN yang Dipindahkan ke IKN Menurut Menpan RB

RADARTASIK.COM — Aparatur Sipil Negara atau ASN akan dapat tunjangan menarik yang pindah pertama kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa ASN dapat tunjangan menarik bagi yang pindah pertama kerja ke IKN.

Hal itu diungkapkannya saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024. 

BACA JUGA: Sosok Polisi Jujur yang Kembalikan Uang Rp 100 Juta Milik Pemudik yang Tertinggal Dapat Hadiah dari Kapolda

BACA JUGA: Lorenzo Pellegrini: AS Roma Bermain Bagus di Milan, Kami Akan Mencoba Tampil Lebih Baik di Olimpico

Menurut Azwar Anas, tunjangan khusus bagi ASN yang kerja pertama di IKN bernama tunjangan pioner.

Namun begitu, tunjangan pioner belum secara detil diungkapkan Azwar Anas dalam kesempatan tersebut.

Karena Azwar Anas akan melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

Namun yang pasti bahwa pemerintah menyiapkan tunjangan menarik bagi ASN yang pindah pertama kerja ke IKN.

BACA JUGA: Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya, 3 Kandidat Bakal Calon Wali Kota Akan Ambil Formulir ke PPP, Siapa Saja?

BACA JUGA: Sekdispora Bidik Kursi Wali Kota Banjar di Pilkada 2024, Efek 5 Kali Ikuti Open Bidding Gagal Terus

"Jadi tunjangan pioneer kita siapkan, pastinya akan menarik, tapi belum bisa saya sampaikan karena kita akan ratas," kata Azwar Anas dilansir dari disway.id.

Soal tunjangan menarik bagi ASN itu, kata dia, masih akan dibahas dalam rapat terbatas. Namun, pihaknya sudah melakukan simulasi penghitungan tunjangan pioneer tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: