Terungkap 32 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 58 SPBU dan 11 Agen LPG se-Jatimbalinus Disanksi
Pertamina, Polri dan TNI ungkap 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pertamina juga memberi sanksi kepada 58 SPBU dan 11 agen LPG se-Jatimbalinus.-Pertamina-
Sebaran SPBU yang disanksi meliputi:
- Jatim 47 SPBU
- Bali 7 SPBU
- NTB 1 SPBU
- NTT 3 SPBU
Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oknum operator atau pegawai SPBU.
Ahad menuturkan pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur —dalam hal ini SPBU— dengan Pertamina.
Dari sanksi tersebut, 6 sanksi berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135. Sebanyak 9 sanksi dari Pengawasan BPH Migas.
Sedangkan sisanya Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi. Anomali itu ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. ”Masyarakat kami imbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135,” ucap dia.
BACA JUGA: PPDI Pangandaran Ingin Ada Status Kepegawaian Bagi Perangkat Desa
Selain memberi sanksi kepada SPBU, Pertamina melakukan pembinaan terhadap 11 agen LPG di wilayah Jatimbalinus. Pembinaan dilakukan sesaui dengan jenis pelanggaran yang dilakukan lembaga penyalur LPG, dalam hal ini agen LPG.
Pembinaan tersebut diberikan secara beragam dari mulai Surat Peringatan, Pemotongan Alokasi, sampai dengan Penghentian Operasional Sementara (Skorsing) yang dilakukan agar memberikan pembelajaran dan efek jera.
VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso secara terpisah menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI dan pihak lain yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan BBM dan LPG subsidi.
Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum dan juga pembinaan yang dilakukan Pertamina merupakan bukti dari komitmen Pertamina dan penegak hukum dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: