Resmi Dibuka Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia, Simak Cara, Syarat dan Link Pendaftarannya

Resmi Dibuka Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia, Simak Cara, Syarat dan Link Pendaftarannya

Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia resmi dibuka pada 2 - 20 Oktober 2023.-Kemenag-

Resmi Dibuka Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia, Simak Cara, Syarat dan Link Pendaftarannya

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Resmi dibuka seleksi anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) periode 2024-2027 mulai 2 hingga 20 Oktober 2023.

Seleksi anggota Badan Wakaf Indonesia terbuka bagi seluruh putra-putri bangsa yang memiliki ketertarikan dan komitmen kuat di dunia perwakafan.

Dilansir laman resmi Kemenag, pendaftaran seleksi calon anggota BWI dilakukan secara online melalui link https://www.pansel.bwi.go.id/.

BACA JUGA: Tok!! UU ASN Disahkan, 2,3 Juta Honorer Aman

Seleksi calon anggota BWI akan dibagi dalam beberapa tahap yaitu penilaian kualifikasi administrasi, psikotes, dan wawancara.

Tahapan ini harus ditempuh untuk memastikan bahwa calon anggota BWI yang terpilih memiliki komitmen yang kuat untuk memajukan perwakafan di Indonesia.

Berikut persyaratan pendaftaran Calon Anggota BWI periode 2024-2027:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Beragama Islam

3. Berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun) dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar.

4. Sehat jasmani dan rohani

5. Bertakwa dan berakhlak mulia

BACA JUGA: Mudah Banget, Begini Cara Cek Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Awas Jangan Asal Pinjam!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: