Bawaslu Kota Banjar Ajukan Revisi Putusan MK, Kampanye di Medsos Belum Ada Aturan

Bawaslu Kota Banjar Ajukan Revisi Putusan MK, Kampanye di Medsos Belum Ada Aturan

Bawaslu Kota Banjar menyampaikan keterangan terkait pengajuan revisi putusan Mahkamah Konstitusi.-Foto:anto sugiarto/radartasik.disway.id-

Bawaslu Kota Banjar Ajukan Revisi Putusan MK, Kampanye di Medsos Belum Ada Aturan 

KOTA BANJAR, RADARTASIK.COM - Makamah Konstitusi telah memutuskan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. 

Namun, putusan MK terkait PKPU tersebut dinilai bertentangan oleh Bawaslu. Pasalnya terdapat kebijakan melakukan kampanye di tempat pendidikan, ibadah dan umum.

Namun dalam kebijakan dibolehkannya melakukan kampanye ditempat pendidikan, ibadah dan umum hingga di fasilitas pemerintah dinilai kurang spesifik. 

BACA JUGA:TRIK CEPAT Dapat Saldo OVO Gratis, Ini Rahasianya, Pengguna OVO yang Belum Tau, Yuk Simak

"Kita dari Bawaslu ajukan ke KPU agar PKPU tersebut direvisi," ucap Ketua Bawaslu Kota Banjar Rudi Ilham Kamis 7 September 2023 usai press rilis di kantornya. 

Diakuinya kampanye di tempat pendidikan harusnya lebih spesifik lagi yang tertuang dalam PKPU tersebut. Misal di kampus, yang notabene merupakan pemilih. 

Berbeda jika melakukan kampanye di PAUD, SD maupun SMP yang belum memiliki hak pilih karena usianya belum mencapai 17 tahun. 

"Makanya Bawaslu mengajukan masukan ke KPU agar merubah ketentuan yang tertuang dalam PKPU tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:LUMAYAN Banget, Pengguna OVO Premier Bisa Dapat Saldo OVO Gratis Hari Ini, Simak Daftar Promonya

Selain itu, kampanye dilakukan di fasilitas pemerintah jangan sampai digunakan oleh salah satu peserta kampanye. 

Tidak hanya itu saja, jika melakukan kampanye di tempat umum pun harus mendapatkan izin dulu dari pihak penyedia tempat atau pengelola. 

"Lokus tersebut yang masuk dalam pengawasan kita di Bawaslu, baik pusat maupun daerah," tegasnya. 

Lanjut dia, sementara kampanye di media sosial atau medsos masih belum ada regulasi yang mengaturnya karena masih menunggu keputusan dari Bawaslu pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: