Bandar Sabu Ditangkap di Tasikmalaya, Polisi Amankan 45 Paket

Bandar Sabu Ditangkap di Tasikmalaya, Polisi Amankan 45 Paket

Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pengedar sabu dan seorang bandar. ujang nandar / radartasik.com --

BACA JUGA:HUT RI ke-78: Meriahkan Kemerdekan dengan Twibbon Keren Nasionalisme

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun, ditambah denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: