Bandar Sabu Ditangkap di Tasikmalaya, Polisi Amankan 45 Paket
Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil menangkap dua pengedar sabu dan seorang bandar. ujang nandar / radartasik.com --
BACA JUGA:HUT RI ke-78: Meriahkan Kemerdekan dengan Twibbon Keren Nasionalisme
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 15 tahun, ditambah denda mulai dari Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: