Pencabutan Mandatory Spending Akan Menghapus Pembiayaan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Kemenkes

Pencabutan Mandatory Spending Akan Menghapus Pembiayaan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Kemenkes

Simak penjelasan Kemenkes mengenai isu pencabutan mandatory spending akan menghapus pembiayaan BPJS Kesehatan.-Kemenkes-

Pencabutan Mandatory Spending Akan Menghapus Pembiayaan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Kemenkes

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Belakangan ini, beredar kabar bahwa pencabutan mandatory spending akan berdampak pada penghapusan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Isu tersebut telah menciptakan kegelisahan di kalangan masyarakat terkait kelangsungan layanan kesehatan mereka.

Kementerian Kesehatan merasa perlu untuk mengklarifikasi isu yang telah menimbulkan kebingungan tersebut.

BACA JUGA: Nikmati Indahnya Kota Banjar dari Sky View dan Balon Udara di Pagerbatu, Pakai Teknlogi Digital Makin Mantap

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr M Syahril, menguraikan bahwa tuduhan mengenai pencabutan mandatory spending dan pengaruhnya terhadap skema pembiayaan BPJS Kesehatan adalah suatu kesalahan pemahaman.

Ia menjelaskan bahwa pencabutan mandatory spending sebenarnya tidak memiliki hubungan langsung dengan skema pembiayaan BPJS Kesehatan atau layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN.

Istilah mandatory spending sebenarnya merujuk pada bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diamanatkan untuk pengeluaran di sektor kesehatan.

Namun, pencabutan mandatory spending tidak berarti bahwa anggaran untuk sektor kesehatan akan hilang sama sekali. Sebaliknya, anggaran akan disusun lebih terstruktur dan sesuai dengan rencana induk kesehatan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya perubahan ini, pengeluaran anggaran di sektor kesehatan akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Ini akan didasarkan pada indikator-indikator kinerja seperti input, output, dan outcome yang diharapkan dapat tercapai.

Tujuan dari perubahan ini tetap fokus pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan, sehingga penggunaan anggaran akan lebih terarah dan tidak terbuang percuma.

Penting untuk ditekankan bahwa pencabutan mandatory spending lebih terkait dengan penyesuaian anggaran untuk program-program kesehatan yang diperlukan, seperti mengatasi stunting, mengurangi angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian balita (AKB), memerangi kusta, menghilangkan TBC, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan.

Namun, untuk program jaminan kesehatan individu yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, tidak ada keterkaitan langsung dengan mandatory spending.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: