Pencabutan Mandatory Spending Akan Menghapus Pembiayaan BPJS Kesehatan? Simak Penjelasan Kemenkes
Simak penjelasan Kemenkes mengenai isu pencabutan mandatory spending akan menghapus pembiayaan BPJS Kesehatan.-Kemenkes-
Undang-Undang Kesehatan tidak mengalami perubahan dalam hal pengaturan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, informasi yang menyebutkan sebaliknya adalah tidak akurat dan menyesatkan.
Perlu ditegaskan bahwa model pembiayaan BPJS Kesehatan didasarkan pada sistem asuransi sosial, dimana dana yang dikelola berasal dari iuran peserta BPJS Kesehatan.
Individu yang mampu secara finansial akan membayar iuran sendiri, sedangkan pekerja formal akan membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama-sama dengan pemberi kerja.
Sementara itu, masyarakat yang kurang mampu akan menerima dukungan pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penting untuk diingat bahwa pencabutan mandatory spending tidak akan berdampak negatif pada layanan kesehatan yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan, sesuai dengan kondisi yang telah berjalan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: