Kasus Suap di Basarnas, Danpuspom TNI Merespons Penetapan Tersangka, KPK Minta Maaf

Kasus Suap di Basarnas, Danpuspom TNI Merespons Penetapan Tersangka, KPK Minta Maaf

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf atas polemik penetapan tersangka kasus Basarnas.--

BACA JUGA: Peringati 10 Muharam, Pemuda-Pemudi Tasikmalaya Santuni Anak Yatim dan Jompo

Ia juga menyoroti tanggung jawab para pimpinan KPK dalam seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang diatur oleh Pasal 39 ayat (2) UU KPK.

Dilansir disway.id, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI HA dan Koorsmin Letkol Adm ABC sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan pihaknya telah meningkatkan kasus korupsi itu ke tingkat penyidikan.

”Dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Agung saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA: Fenomena Langka 2 Supermoon Terjadi di Agustus 2023

Agung mengatakan keduanya akan ditahan mulai malam ini di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.

”Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: