Tak Punya Uang untuk Berobat? Ayo Daftar Bansos Kesehatan, Ini Caranya

Tak Punya Uang untuk Berobat? Ayo Daftar Bansos Kesehatan, Ini Caranya

Layanan kesehatan yang dilaksaakan Dinas Sosial Kota Tasikmalaya sala satunya melalui bansos kesehatan.-Foto:tangkapnalayar/dok dinas sosial kota tasikmalaya-

BACA JUGA:Ngaji Budaya Nusantara Kolaborasi Lintas Agama, Kisah Inspiratif Ponpes Miftahul Huda Al-Azhar Kota Banjar

Waktu yang dibutuhkan untuk daftar bansos kesehatan ini adalah 2-3 jam layanan tergantung dari kelengkapan berkas. 

Tata cara pengajuan daftar bansos kesehatan adalah warga yang akan mendaftar harus registrasi yang bisa dilakukan oleh pemohon langsung atau keluarga yang dapat menghubungi pihak Dinas Sosial serta menyerahkan berkas persyaratan.

Kemudian akan dilakukan verifikasi data atau verifikasi berkas oleh petugas yang akan memeriksa persyaratan dari pemohon.

Peserta yang daftar bansos kesehatan kemudian akan disurvei lapangan untuk memverifikasi kelayakan calon penerima bansos kesehatan.

BACA JUGA:LUCU Mantan Pemain Persib Ini Berfoto Bersama dengan Henhen Herdiana Usai Bali United Mengalahkan Dewa United

Selanjutnya peserta yang daftar bansos kesehatan akan diberi surat yang dibuatkan oleh petugas berupa surat rekomendasi bansos kesehatan yang kemudian dibawa untuk dirujuk dan diberikan fasilitas kesehatan kelas III di RSUD dr. Soekardjo sesuai kebutuhan pasien.

Bansos yang disediakan oleh Pemkot Tasikmalaya ini tidak hanya Bansos Kesehatan saja, namun juga ad Bansos lainnya seperti Pengangkatan Anak Angkat, Bansos Bagi Korban Bencana, Bansos orang terlentar juga berbagai macam bantuan yang disediakan oleh Pemkot Tasikmalaya.

Kota Tasikmaya memmang sedang berinovasi di berbagai layanan masyarakat, tak terkecuali di Dinas Sosial. 

Beberapa layanan yang dapat diakses di Dinas Sosial adalah:

BACA JUGA:Gunung Fuji Meletus Hari Ini di Masa Lalu

1. Bantuan orang terlantar dalam perjalanan;

2. Rekomendasi pengajuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP);

3. Surat keterangan Tanda Terdaftar untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial;

4. Rekomendasi Fasilitas rujukan bagi anak jalanan dan anak terlantar;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: