Wacana Full Day School di Kota Tasikmalaya vs Perpres Nomor 21 Tahun 2023
Ilustrasi Wacana Full Day School vs Perpres Nomor 21 Tahun 2023.-Foto:olah digital/ dok pinterest -
Salah seorang tokoh pendidikan di Kota Tasikmalaya yang juga mantan Pengawas, juga mantan Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya, H. Dadang Abdul Patah memberikan tanggapan terkait wacana full day school yang dikaitkan dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Adanya Perpres tersebut dikhawatirkan akan merubah sistem pada lembaga pendidikan negeri terutama untuk Sekolah Dasar atau SD, kaitan dengan jam kerja dan hari kerja guru-guru di sekolah dasar.
Menyikapi hal tersebut, kata Dadang, full day school diselenggarakan oleh sekolah yang menyelenggarakan 5 hari kerja. Biasanya diawali dari Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB. Atau setelah solat Ashar.
“Ada persyaratan khusus untuk full day school, tidk serta merta semua sekolah bisa menyelenggarakan. Salah satu prasyarat adalah sarana dan prasarananya harus memadai,” ungkap Dadang.
Tidak hanya sarana saja, sekolah pun harus representatif, memiliki mesjid atau tempat ibadah, memiliki tempat istirahat, memiliki tempat untuk makan siang murid juga berbagai prasyarat lainnya.
“Jadi untuk Sekolah tingkat SD atau SMP umum jangan memaksakan diri untuk menerapkan full day school."
"Kita juga harus perhatikan faktor kesiapan fisik, psikis, mental, kelelahan, dan efektivitas serta kenyamanan dalam belajar. Termasuk juga peran orang tua dan guru juga sangat menentukan dalam pelaksanaan full day school,” kata Dadang.
Dadang juga menjelaskan, dalam teori pembelajaran ada waktu-waktu yang baik untuk belajar. Dia mencontohkan 6 kali 5 jam per hari lebih baik dariada 5 kali 6 jam per hari.
Akhir pekan lalu, Ketua Fraksi PPP DPRD Kota Tasikmalaya, H. Ajat Sudrajat menyatakan menolak diberlakukannya full day school di sekolah dasar negeri untuk optimalisasi 5 hari kerja sesuai dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: