2,3 Juta Honorer Jangan Resah, PPPK Part Time Jadi Jalan Tengah Solusi Penghapusan Honorer dari Pemerintah

2,3 Juta Honorer Jangan Resah, PPPK Part Time Jadi Jalan Tengah Solusi Penghapusan Honorer dari Pemerintah

Ilustrasi honorer. Pemerintah mencari jalan tengah untuk penghapusan tenaga honorer 28 November 2023 yaitu dengan PPPK part time --

Ketiga, menghindari penurunan pendapatan yang diterima oleh tenaga Non-ASN saat ini. 

Keempat yaitu sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

 

Jam Kerja PPPK Part Time

Lalu bagaimana dengan jam kerja PPPK part time? 

PPPK part time masuk ke dalam pekerja paruh waktu yang memiliki jam kerja fleksibel atau kurang dari jam kerja, yang ditetapkan penuh.

Bila seorang karyawan dalam satu minggunya memiliki jam kerja 40 jam.

Nah, untuk pekerja paruh waktu bila hanya bekerja 20-30 jam seminggu.

Adapun dasar hukum kerja paruh waktu adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang ini kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Selain itu, terdapat dasar hukum lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Dasar hukum yang diterbitkan pada tahun 2020 ini lebih sering disebut sebagai Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai dasar hukum paruh waktu.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa paruh waktu adalah termasuk perjanjian kerja dalam waktu tertentu atau PKWT. 

Biasanya, rentang waktu kontrak proyek atau pekerjaan kurang dari 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: