Wow! Honorer Dihapus 2023, Muncul PPPK Part Time, Ini Jam Kerja dan Besaran Gajinya

Wow! Honorer Dihapus 2023, Muncul PPPK Part Time, Ini Jam Kerja dan Besaran Gajinya

Ilustrasi. Kini muncul opsi pengangkatan PPPK part time sebagai jalan tengah solusi penghapusan honorer. Foto: Foto:Ilustrasi-Instagram/korpri_indonesia-------

Wow! Honorer Dihapus 2023, Muncul PPPK Part Time, Ini Jam Kerja dan Besaran Gajinya

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Tenaga honorer akan dihapus November 2023.

Saat ini pemerintah tengah mencari jalan tengah dan solusi dari penghapusan honorer tersebut.

Kini, muncul opsi pengangkatan PPPK part time sebagai jalan tengah solusi penghapusan honorer.

BACA JUGA: 2,3 Juta Honorer Jangan Resah, PPPK Part Time Jadi Jalan Tengah Solusi Penghapusan Honorer dari Pemerintah

BACA JUGA: Tasikmalaya Dikepung Bencana, Ada 28 Titik Longsor dan Banjir, Seorang Ibu Terjebak

Lalu bagaimana dengan jam kerja PPPK part time? 

PPPK part time masuk ke dalam pekerja paruh waktu yang memiliki jam kerja fleksibel atau kurang dari jam kerja, yang ditetapkan penuh.

Bila seorang karyawan dalam satu minggunya memiliki jam kerja 40 jam.

Nah, untuk pekerja paruh waktu bila hanya bekerja 20-30 jam seminggu.

BACA JUGA: Lagi-Lagi Perahu Nelayan Pamayangsari Tasikmalaya Karam dan Rusak Dihantam Ombak Gelombang Tinggi

BACA JUGA: Tasikmalaya Dikepung Bencana, 7 Kecamatan Dilanda Banjir dan Longsor

Adapun dasar hukum kerja paruh waktu adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-undang ini kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: