Di RUU ASN, Rekrutmen ASN Lebih Fleksibel, Mencari Pegawai Baru Tidak Perlu Tunggu Ritual Tahunan

Di RUU ASN, Rekrutmen ASN Lebih Fleksibel, Mencari Pegawai Baru Tidak Perlu Tunggu Ritual Tahunan

Di RUU ASN, rekrutmen ASN lebih fleksibel. Untuk mencari pegawai baru tidak perlu tunggu ritual tahunan.-Kementerian PAN RB-

Di RUU ASN, Rekrutmen ASN Lebih Fleksibel, Mencari Pegawai Baru Tidak Perlu Tunggu Ritual Tahunan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan 7 perubahan dalam RUU ASN.

Perubahan pertama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah terkait dengan transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

Menurut dia, transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

BACA JUGA: HARGA TERMURAH Tiket Persib vs Persikabo 1973 Setelah Diskon 10-20 Persen, Cek di Sini

Lebih lanjut mantan Bupati Banyuwangi ini menyatakan undang-undang ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

Selama ini kalau ada yang pensiun, ungkap dia, siklusnya menunggu ritual tahunan untuk merekrut pegawai baru.

Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian menjadi masalah di kemudian hari.

Transformasi selanjutnya adalah terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Mobilitas talenta sebelumnya hanya dalam dan antarinstansi pemerintah saja.

BACA JUGA: AYO CEK! Tiga Motor Suzuki Masuk Program SPQU, Apakah Komponen Satria, GSX dan Address Bermasalah?

Padahal, talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar. Sehingga lebih dari 130.000 formasi untuk daerah Tertinggal, Terluar dan Terdepan (3T) pada 2021 tapi tidak terisi.

Ke depan, menurut dia, dengan adanya undang-undang baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Terkait dengan percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi.

Di dalam undang-undang ini akan dibuat experiential learning sehingga ada magang dan ada on the job training. Bahkan, sebelum duduk di kepala dinas harus magang di BUMN (badan usaha milik negara) minimal dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: