2,3 Juta Honorer Jangan Resah, PPPK Part Time Jadi Jalan Tengah Solusi Penghapusan Honorer dari Pemerintah

2,3 Juta Honorer Jangan Resah, PPPK Part Time Jadi Jalan Tengah Solusi Penghapusan Honorer dari Pemerintah

Ilustrasi honorer. Pemerintah mencari jalan tengah untuk penghapusan tenaga honorer 28 November 2023 yaitu dengan PPPK part time --

2,3 Juta Honorer Jangan Resah, PPPK Part Time Jadi Jalan Tengah Solusi Penghapusan Honorer dari Pemerintah

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Pemerintah sedang mencari jalan tengah soal penghapusan honorer per 28 November 2023 nanti.

Salah satu opsi solusi jalan tengah penghapusan honorer yaitu munculnya wacana pengangkatan PPPK part time.

Saat ini usulan soal jalan tengah solusi soal penghapusan honorer dari pemerintah yaitu PPPK part time.

BACA JUGA: Penyegaran, Sejumlah Pemain Persib Ganti Nomor Punggung, Mantan Ajax Amsterdam U-21 Pilih Nomor 9

BACA JUGA: Tasikmalaya Dikepung Bencana, Ada 28 Titik Longsor dan Banjir, Seorang Ibu Terjebak

Aturan soal PPPK part time sedang dibahas Panja RUU ASN di Komisi II DPR RI yang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Dengan munculnya opsi PPPK part time maka akan ada tambahan yang disebut sebagai aparatur sipil negara (ASN), selain pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK part time, menurut Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus berbeda dengan tenaga honorer.

Perbedaannya yaitu menyangkut waktu kerja yang disepakati. Dengan demikian, PPPK part time tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah.

BACA JUGA: Lagi-Lagi Perahu Nelayan Pamayangsari Tasikmalaya Karam dan Rusak Dihantam Ombak Gelombang Tinggi

BACA JUGA: Tasikmalaya Dikepung Bencana, 2 Pondok Pesantren di Manonjaya Terendam Banjir

Hal itu yang membedakan antara PPPK part time dengan honorer selama ini.

Jadi jam kerja PPPK part time lebih fleksibel dibandingkan dengan honorer selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: