ASYIKNYA, PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan Skema Defined Contribution

ASYIKNYA, PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan Skema Defined Contribution

PPPK bakal dapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.-Ilustrasi/Kementerian PAN RB-

ASYIKNYA, PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dengan Skema Defined Contribution

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kabar yang sangat menggembirakan bagi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Pemerintah bersama legislatif akan memberi jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Sebelumnya, PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Jaminan itu juga yang membedakan PPPK dengan PNS (pegawai negeri sipil) selama ini.

BACA JUGA: Formasi dan Jumlah CPNS 2023 Tasikmalaya yang Akan Direkrut Belum Turun dari BKN

Namun, dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Jadi, PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

Rencana itu disampaikan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Alex Denni dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP), Jumat 4 Agustus 2023.

”Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelas Alex.

BACA JUGA: Wow Hebat! 2 Guru SMAN 3 Kota Banjar Mendunia, Belajar di Australia untuk Program Pertukaran Guru

Apa itu skema defined contribution?

Pada tahun 2016, Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan Desain Program Jaminan Pensiun Dan Jaminan Hari Tua untuk Pegawai Negeri Sipil.

Desain iuran pasti atau defined contribution merupakan suatu desain, dimana peserta menyisihkan sebagian penghasilan untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.

Selanjutnya, pada saat pensiun peserta dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: