Pak Lurah Ingatkan RT dan RW, Jangan Kecolongan Lagi! Kasus TPPO Korbannya Anak di Bawah Umur

Pak Lurah Ingatkan RT dan RW, Jangan Kecolongan Lagi! Kasus TPPO Korbannya Anak di Bawah Umur

Tiga tersangka kasus TPPO korbannya anak di bawah umur berhasil diungkap Polres Banjar saat konferensi pers, Rabu 14 Juni 2023.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BACA JUGA:Kuliner Mie Bakso Bayar Pakai Point, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kepada petugas korban mengaku diberi uang senilai Rp 250 ribu, sementara pemilik kos mendapat jatah Rp 50 ribu yang telah menawarkan korban. 

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Kemudian pasal 12 Undang-Undang RI tentang TPPO dengan  ancaman hukuman 15 penjara dan ada pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan ancaman hukuman 15 penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: