Pak Lurah Ingatkan RT dan RW, Jangan Kecolongan Lagi! Kasus TPPO Korbannya Anak di Bawah Umur

Pak Lurah Ingatkan RT dan RW, Jangan Kecolongan Lagi! Kasus TPPO Korbannya Anak di Bawah Umur

Tiga tersangka kasus TPPO korbannya anak di bawah umur berhasil diungkap Polres Banjar saat konferensi pers, Rabu 14 Juni 2023.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BACA JUGA:ASLI KEREN Waktu Perjalanan Jakarta – Bandung Hanya 40 Menit 

Dirinya meminta Pemkot Banjar melalui dinas terkait melakukan upaya pencegahan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di Kota Banjar. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Banjar ungkap kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang).

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers yang digelar di halaman Satreskrim Mapolres Banjar Rabu 14 Juni 2023 siang. 

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo SH SIK MM mengatakan, Polres Banjar ungkap kasus TPPO berawal masuknya laporan masyarakat pada Selasa 6 Juni 2023 malam.

BACA JUGA:Liga 1 Makin Mewah Banget, PSIS Semarang Rekrut Pemain Asing Asal Brasil, Tangguh Seperti Bek Persib Bandung 

Berbekal laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan dan 3 tersangka berhasil diamankan. 

"Satu tersangka sebagai yang menawarkan, satu pengguna dan satu pemilik kosan. Korbannya anak di bawah umur yakni usia 16 berinisial RP dan 17 tahun berinisial PA," ucapnya saat konferensi pers. 

Kapolres menjelaskan, 3 tersangka berhasil diamankan dengan masing-masing berinisial MH selaku pengguna, AT selaku yang menawarkan dan KM pemilik kos. 

Modus para tersangka mencari korban yang usianya relatif muda alias anak di bawah umur. Korban kemudian ditawarkan kepada laki-laki hidung belang oleh pemilik kos.

BACA JUGA:2 Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Jalani Sidang Perdana, 9 Saksi Bakal Dihadirkan 

"Ada juga yang melalui aplikasi (michat) ditawarkan ke salah satu anak (korban) yang tinggal di kosan tersebut (milik KM) namun menolak, dan menawarkan ke anak (korban) yang lain," jelasnya.

Kasat Reskrim AKP Ali Jupri SH MH menambahkan, lokasi kosan tempat para tersangka ditangkap yakni di wilayah Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. 

3 tersangka berhasil diamankan pada 6 Juni 2023 pukul 22.30 WIB di sebuah kosan. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima HP berbagai merek, uang tunai senilai Rp 300 ribu dan Rp 200 ribu," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: