Oknum Ketua RT di Tasikmalaya Diduga Rudapaksa Anak, Polisi Ambil Alih Penanganan

Ilustrasi kasus rudapaksa. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Seorang Oknum Ketua RT di Kecamatan Cihideung, Kota TASIKMALAYA, berinisial RS (65), ditangani aparat kepolisian setelah muncul dugaan dirinya melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah anak menyampaikan pengakuan mengejutkan kepada warga.
Mereka bercerita bahwa telah diajak ke sebuah kandang ayam dan dipaksa melakukan perbuatan asusila oleh pelaku.
RS bahkan diduga memberikan uang sebagai iming-iming agar para korban menuruti kemauannya.
BACA JUGA:Begal Bermodus Penumpang Ojek Diciduk Polisi, Pelaku Asal Tasikmalaya Sudah 6 Kali Beraksi
Kabar itu menyebar cepat di lingkungan warga hingga memicu keresahan dan kemarahan.
Warga mendatangi rumah RS, namun polisi dari Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota sigap mengamankan terduga pelaku sebelum situasi memburuk.
“Yang bersangkutan kami amankan karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur,” ungkap Kapolsek Cihideung Kompol Risdiyanto, Selasa 24 Juni 2025 malam.
Mengingat kasus ini menyangkut perlindungan anak, RS langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Rebahan Bisa Cair 300 Ribu
“Sudah kami limpahkan ke unit PPA Polres Tasikmalaya Kota,” tambah Kapolsek.
Diketahui, RS adalah pria berkeluarga yang masih menjabat sebagai Ketua RT di lingkungan tempat tinggalnya.
Namun, Ketua RW setempat enggan memberikan keterangan, dengan alasan menunggu proses hukum untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: