Dua Anak di Bawah Umur Menjadi Korban Rudapaksa di Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, Begini Modusnya
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Satreskrim Polres TASIKMALAYA berhasil mengamankan US (44), pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kampung Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten TASIKMALAYA.
Dalam kasus ini, dua anak di bawah umur menjadi korban setelah tergiur dengan iming-iming uang dan rokok.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa kasus rudapaksa ini terungkap setelah salah satu korban, yang berusia 14 tahun, menceritakan kepada orang tuanya bahwa mereka telah dirudapaksa oleh pelaku.
"Ini terungkap berawal pada hari Kamis, 26 Desember 2024, ketika korban kedua bercerita kepada orang tuanya mengenai perbuatan pelaku," ungkapnya kepada awak media di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat 10 Januari 2025.
Menurut Ridwan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan cara merayu korban. Kejadian ini sudah berlangsung berulang kali, termasuk terhadap korban pertama yang berusia 16 tahun.
Kronologi kejadian ini bermula terungkap ketika ibu korban pertama meminta anaknya untuk membeli air mineral di toko milik pelaku.
Ketika korban pulang terlalu lama, sang ibu merasa curiga. Kecurigaan itu semakin kuat setelah mendengar informasi dari teman korban yang menyebutkan bahwa anaknya telah dirudapaksa.
"Karena curiga, ibu korban melaporkan pelaku ke Polres Tasikmalaya agar diproses sesuai dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," terang Ridwan.
BACA JUGA:Perbedaan SNPMB 2025 dan 2024 yang Harus Kamu Tahu, Pilihan Prodi hingga Kuota Siswa
Setelah laporan tersebut, pihak kepolisian segera bertindak. Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya karena diduga keras telah melakukan perbuatan rudapaksa.
"Pelaku langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan," tambah Ridwan.
Berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk lainnya menunjukkan bahwa pelaku terbukti melakukan perbuatan rudapaksa. Keterangan pelaku juga memperkuat bukti tersebut.
Selain itu, pelaku juga diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban kedua pada hari Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB di Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: