FK-GMNU Desak Pemkab Tasikmalaya Tegas Tutup 47 Minimarket Ilegal

FK-GMNU Desak Pemkab Tasikmalaya Tegas Tutup 47 Minimarket Ilegal

Ketua FK-GMNU Kabupaten Tasikmalaya, Lutfi Lutfiansyah. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Forum Komunikasi Generasi Muda Nahdlatul Ulama (FK-GMNU) Kabupaten Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar segera menindaklanjuti janji penutupan 47 minimarket ilegal yang tersebar di berbagai wilayah.

Ketua FK-GMNU, Lutfi Lutfiansyah, menegaskan bahwa komitmen yang telah disampaikan dalam audiensi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Komisi I DPRD beberapa waktu lalu, tidak boleh berhenti pada wacana semata.

“Kami meminta ketegasan dari Pemkab. Jangan hanya berhenti di rapat atau audiensi. Jika memang terbukti melanggar, segera tindak sesuai Perda,” ujarnya kepada radartasik.com, Kamis 17 Juli 2025.

Lutfi menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 harus ditegakkan tanpa pandang bulu. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Simak Jadwalnya

Pihaknya memberi waktu satu pekan untuk melihat langkah konkret dari Pemkab Tasikmalaya.

“Kami beri waktu satu minggu. Harus ada progres nyata. Jika tidak ada perkembangan, kami siap menggelar audiensi lanjutan bahkan aksi di lapangan,” tegasnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, Salsa, belum mendapat jawaban terkait kapan penertiban minimarket ilegal akan dilaksanakan.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD yang melibatkan FK-GMNU dan sejumlah OPD, Pemkab Tasikmalaya menyatakan komitmennya untuk menutup toko modern yang tidak memiliki izin resmi. 

BACA JUGA:Ayo Siapkan Diri! PPG Angkatan II Guru Pendidikan Agama Dimulai September 2025

Penindakan ini akan melibatkan lintas sektor, seperti Satpol PP, DPMPTSPTK, Diskoperindag, serta Dinas PUTRLH.

FK-GMNU menilai keberadaan minimarket ilegal tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga mengancam kelangsungan usaha kecil dan toko tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: