Pak Lurah Ingatkan RT dan RW, Jangan Kecolongan Lagi! Kasus TPPO Korbannya Anak di Bawah Umur

Pak Lurah Ingatkan RT dan RW, Jangan Kecolongan Lagi! Kasus TPPO Korbannya Anak di Bawah Umur

Tiga tersangka kasus TPPO korbannya anak di bawah umur berhasil diungkap Polres Banjar saat konferensi pers, Rabu 14 Juni 2023.-Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COMLurah Hegarsari Sukmana, mengaku kecolongan adanya kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di wilayahnya, pada 6 Juni 2023 malam. Oleh karenanya lurah ingatkan RT dan RW untuk mengawasi lingkungannya. 

Lurah ingatkan RT dan RW sebagai buntut 3 tersangka berhasil diamankan Satreskrim Polres Banjar dalam kasus TPPO korbannya anak di bawah umur.  

Disampikan Sukmana, ketua RT dan RW setempat tidak mengetahui adanya penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian terkait kasus TPPO korbannya anak di bawah umur.

"Saya nanya sama RT dan RW, mereka tidak tahu kejadian tersebut (TPPO)," ucap Lurah Hegarsari Sukmana, Kamis 15 Juni 2023 kepada awak media.

BACA JUGA:Bus dari Ciamis Ini Super Keren Punya Nama ‘Pintu Keselamatan dan Kesejahteraan’ 

Meski begitu, dia tidak menampik bahwa kasus TPPO tidak hanya terjadi di wilayahnya saja, melainkan juga terjadi di kota-kota lain. 

Diakuinya, dengan adanya kejadian tersebut pihaknya meminta lingkungan dan masyarakat setempat harus lebih peka dalam pengawasan. 

"Jangan sampai kejadian tersebut terulang kembali, cukup ini yang terakhir terjadi di wilayah Hegarsari," tegasnya. 

Lanjut dia, untuk meminimalisir kejadian dan tidak terulang kembali, lurah ingatkan RT dan RW serta masyarakat agar mengawasi pendatang yang masuk ke lingkungannya. 

BACA JUGA:Mantan Kapolres Tasikmalaya Kota Mendapat Promosi Bintang 3

Terlebih orang dari luar atau pendatang harus diawasi selama 24 jam serta wajib lapor. 

"RT dan RW harus responsif langsung jika ada laporan di lingkungannya, jangan sampai tidak tahu ada kejadian," sesalnya. 

Di tempat terpisah, anggota DPRD Kota Banjar Dalijo sangat menyayangkan peristiwa tersebut terjadi di Kota Banjar, terlebih korbannya anak di bawah umur. 

"Menurut saya menjual (TPPO) anak di bawah umur sangat salah besar. Harusnya kosan itu sebagai tempat tinggal bukan tempat praktik prostitusi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: