Bolehkah Penyembelihan Akikah Digabungkan dengan Kurban?
Hukum penyembelihan akikah digabungkan dengan kurban.-Radartasik.com-
BACA JUGA: PERHATIKAN 7 Adab Menyembelih Hewan Kurban
Adapun waktu pelaksanaannya, akikah disyariatkan pada hari ketujuh sejak kelahiran anak.
Itu sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh 5 ahli hadits dari Samurah bin Jundub dan disahihkan oleh at-Tirmidzi,
”Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari yang ketujuh dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya.”
Ada pendapat lain tentang waktu pelaksanaan akikah selain hari ketujuh sesudah kelahiran.
BACA JUGA: Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual, Begini Alasannya
Pertama, pendapat yang dikemukakan ulama madzhab Hambali yang menyatakan pelaksanaan akikah boleh pada hari ke-14, 21 atau seterusnya.
Ini bisa dilakukan jika pada hari ke-7 dari kelahiran anak, orang tuanya tidak mampu mengakikahi.
Mereka berargumen dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya,
”Akikah itu disembelih pada hari ketujuh dan pada hari keempat belas dan pada hari keduapuluh satu.”
BACA JUGA: Tajamkan! Agar Hewan Kurban Tidak Kesakitan
Kedua, pendapat yang dikemukakan ulama madzhab Syafi’i. Menurut mereka akikah tidak akan gugur atau hilang penundaannya sampai akikah itu dilaksanakan, meskipun oleh dirinya sendiri.
Mereka berhujah dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas ra, ”bahwa Nabi Saw mengakikahkan dirinya setelah beliau menjadi Nabi.”
Akan tetapi, kedua hadits di atas diperselisihkan kesahihannya oleh para ulama.
Hadits al-Baihaqi yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah di atas dinilai dhaif (lemah) karena dalam sanadnya terdapat Ismail bin Muslim al-Makky yang didhaifkan oleh Ahmad, an-¬Nasa’i dan Abu Zur’ah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: