Bolehkah Penyembelihan Akikah Digabungkan dengan Kurban?

Bolehkah Penyembelihan Akikah Digabungkan dengan Kurban?

Hukum penyembelihan akikah digabungkan dengan kurban.-Radartasik.com-

BACA JUGA: Siswa Patungan Dana untuk Kurban, Begini Menurut Ustadz Wahyu Jaelani

Demikian juga hadits al-Baihaqi dari Anas ra dinilai dhaif (lemah) karena pada sanadnya terdapat seorang yang bernama Abdullah bin al-Muharrar yang dinyatakan lemah oleh beberapa ahli hadits antara lain oleh Ahmad, ad-Daruqutni, Ibnu Hibban dan Ibnu Ma’in.

Bahkan an-Nawawi menyebut hadits ini sebagai hadits batil karena al-Baihaqi meriwayatkan melalui jalan Abdullah bin al-Muharrar dari Qatadah.

Al-Baihaqi sendiri menyebut hadits ini sebagai hadits munkar. Oleh karena itu, hadits-hadits tersebut tidak perlu diamalkan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, perlu digarisbawahi bahwa hukum akikah adalah sunah muakadah dan waktu pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran bayi.

BACA JUGA: Warga Kota Banjar Ikuti Pelatihan Pembuatan POC dan Budidaya Cabai Rawit, Implementasi Literasi

Pihak yang dituntut untuk melaksanakan ibadah akikah adalah orang tua dari bayi yang dilahirkan, sehingga seseorang tidak perlu mengakikahi diri sendiri ketika telah dewasa.

Apabila hewan sembelihan akikah dimaksud adalah untuk akikah yang sudah lewat dari 7 hari kelahiran bayi atau untuk mengakikahi orang dewasa, alangkah baiknya jika disarankan untuk dialihkan niatnya sebagai hewan kurban.

Namun jika akikah tersebut memang bertepatan dengan waktu penyembelihan kurban, maka akikah bisa dilaksanakan bersamaan dengan penyembelihan kurban itu.

Perlu dipahami pula, tidak dibenarkan menyatukan niat antara akikah dan kurban, yakni dalam satu hewan sembelihan untuk dua niat, yakni akikah dan kurban sekaligus.

BACA JUGA: Adriano Galliani Ramal Raffaele Palladino Akan Mengikuti Jejak Arrigo Sacchi di AC Milan

Keduanya memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda satu sama lain, baik tentang waktu, syarat dan lain-lainnya, juga tidak ada nash Alqur’an atau hadits yang menyatakan bahwa akikah dan kurban dapat disatukan.

Sebagai contoh untuk kasus terakhir. Pak Ahmad dikaruniai anak laki-laki yang terlahir pada hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 pukul 17.00.

Karena bayi tersebut terlahir sebelum terbenam matahari, maka hari Jumat dihitung sebagai hari ke-1 sehingga hari Kamis tanggal 29 Juni 2023 adalah hari ke-7.

Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas berbagai nikmat yang tidak terhitung banyaknya, Pak Ahmad menyembelih tiga ekor domba pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: