Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual, Begini Alasannya

Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual, Begini Alasannya

Ini hukum kepala hewan kurban dijadikan upah dan kulitnya dijual.--

Haram! Kepala Hewan Kurban Dijadikan Upah dan Kulitnya Dijual

RADARTASIK.COM – Di sebagian daerah, ada kebiasaan menjadikan kepala atau bagian tubuh lain dari hewan kurban sebagai upah bagi juru sembelih dan kulitnya dijual.

Kebiasaan lain yang dianggap sudah biasa dilakukan secara sambung-menyambung dari generasi ke generasi.

Apakah kebiasaan ini diperbolehkan oleh syari’ah?

BACA JUGA: Otomatis Loh! Orang Islam Murtad Jika Lakukan 30 Perkara

KH Achef Noor Mubarok MR, Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Anba, Bantargedang, Cibeureum, Kota Tasikmalaya, secara umum mengamanatkan agar pelaksanaan ibadah kurban harus sesuai dengan contoh dari Rasulullah Saw.

”Karena kurban itu merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Swt, maka kita harus memperhatikan dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat itu adalah niat yang ikhlas lillahi ta’ala dan tata cara pelaksanaan yang benar sesuai contoh dari Rasulullah Saw,” tandas KH Achef.

Dari beberapa fenomena yang dianggap biasa dilakukan tersebut, perlu diurai ke dalam beberapa topik.

Pertama, mengenai upah untuk juru sembelih yang diambil dari bagian hewan kurban.

BACA JUGA: CEK Harga dan Spesifikasi Redmi Note 12 Pro 5G, Jawara Note Series 2023

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Ali bin Abi Thalib ra, dia berkata, ”Nabi Saw memerintahkanku agar aku mengurusi unta (untuk kurban) namun aku tidak boleh memberikan apa pun dari hewan kurban itu kepada penyembelih.” 

Jadi, dalam hadits tersebut Rasulullah Saw melarang (haram) menjadikan bagian apa pun dari hewan kurban sebagai upah untuk juru sembelih.

Seluruh bagiannya harus dibagi-bagikan sebagai sedekah kepada masyarakat, terutama untuk fakir dan miskin. Penjelasan rinci mengenai hal tersebut terdapat juga dalam Fat-hul Bari.

Adapun upah untuk juru sembelih, hal tersebut bisa diberikan kepadanya yang sumbernya berasal dari dana operasional atau terkadang disebut sebagai ”kokobot”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: