Soal Usulan Kontrak PPPK Dihapus, BKPSDM Kota Tasikmalaya Tunggu Revisi Undang-Undang ASN

Soal Usulan Kontrak PPPK Dihapus, BKPSDM Kota Tasikmalaya Tunggu Revisi Undang-Undang ASN

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara. rezza rizaldi / radartasik--

Kembali ke soal usulan masa kontrak PPPK dihapus, menurutnya pemerintah punya alasan juga ketika menerapkan sistem kontrak sampai 5 tahun. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Usulan Kemendikbudristek Soal Penghapusan Kontrak PPPK

Salah satunya menjadi momen evaluasi selama PPPK tersebut bekerja di pemerintahan. “Nantinya kan bisa perpanjangan kalau hasil evaluasi kinerjanya bagus,” jelasnya.

Di sisi lain, pembatasan kontrak juga menurutnya bisa menjadi motivasi kerja. Karena secara tidak langsung, kontrak mereka bisa terhenti ketika kinerjanya tidak baik. 

“Sehingga PPPK akan menjaga kualitas kerjanya supaya ada kontraknya bisa berlanjut,” tukasnya.

Soal PNS yang bisa lebih tenang karena masa kerjanya lebih terjamin sampai pensiun, menurutnya tidak sepenuhnya begitu. Pasalnya ada evaluasi juga untuk PNS dalam mengukur kinerjanya. 

“PNS kalau bolos terus-menerus juga bisa diberhentikan,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: