Soal Usulan Kontrak PPPK Dihapus, BKPSDM Kota Tasikmalaya Tunggu Revisi Undang-Undang ASN

Soal Usulan Kontrak PPPK Dihapus, BKPSDM Kota Tasikmalaya Tunggu Revisi Undang-Undang ASN

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara. rezza rizaldi / radartasik--

Soal Usulan Kontrak PPPK Dihapus, BKPSDM Kota Tasikmalaya Tunggu Revisi Undang-Undang ASN 

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Usulan Kemendikbudristek terkait masa kontrak PPPK dihapus kabarnya akan menjadi bahan pertimbangan untuk revisi Undang-Undang (UU) ASN. 

Dengan adanya usulan itu, para PPPK memiliki kepastian terkait masa kerja sampai masa purna tugas, seperti halnya PNS.

Menyikapi adanya usulan tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya menilai ada sisi positif dari adanya masa kontrak PPPK.

Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gun Gun Pahlagunara mengatakan pihaknya belum bisa banyak berkomentar terkait hal tersebut.

BACA JUGA:PPPK Kabupaten Tasikmalaya Antusias Sambut Usulan Kemendibudristek Hilangkan Kontrak Kerja  

Pasalnya usulan Kemendikbudristek itu merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui revisi Undang-Undang ASN. 

“Kita tunggu saja nanti setelah revisi undang-undang,” paparnya seperti dilansir dari radartasik.id, Rabu 31 Mei 2023.

Di satu sisi, terang dia, PPPK tidak ubahnya seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Bedanya hanya setelah pensiun,” terangnya.

Revisi UU ASN ini, tambah dia, memang memunculkan beberapa wacana atau rencana baru. 

BACA JUGA:Penghapusan Tahapan Kontrak PPPK Ternyata Belum Ada Arahan dari Kemenpan RB

Selain usulan masa kontrak PPPK dihapus, pihaknya juga masih menunggu kejelasan mengenai penghapusan tenaga honorer.

Sedangkan mengenai usulan masa kontrak PPPK dihapus, pihaknya juga masih menunggu kebijakan penghapusan tenaga honorer. 

Pasalnya hal itu juga tentu akan berdampak besar ketika diterapkan terburu-buru. “Misal guru honorer dihapus, tentu kita bisa kekurangan tenaga pengajar,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: