DPRD Kabupaten Tasikmalaya Soroti Kekurangan LKPJ Tahun 2022
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin SPd MAP menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya tahun 2022.--Dok. Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya--
SINGAPARNA, RADARTASIK.COM – DPRD Kabupaten Tasikmalaya soroti kekurangan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya tahun 2022.
LKPJ merupakan informasi penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan bupati.
Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya tahun 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.--Dok. Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya--
Hal yang mendapatkan sorotan legislatif adalah pemanfaatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi daerah serta belanja langsung dan tidak langsung yang belum optimal.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PKB H Ami Fahmi ST mengungkapkan pada prinsipnya LKPJ yang disampaikan pemerintah daerah atau eksekutif, dalam hal ini bupati atau wakil bupati, diterima oleh semua fraksi.
”Namun masih ada catatan-catatan terkait dengan memang ada beberapa kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum sesuai harapan. Jadi dari semua pembahasan LKPJ itu ada catatan,” ujar dia kepada Radar, Kamis 27 April 2023.
Catatan-catatan tersebut, kata Ami, seperti yang disoroti adalah mengenai perencanaan dan pelaksanaan masih ada beberapa yang tidak sinkron.
Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tasikmalaya tahun 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.--Dok. Sekretariat DPRD Kabupaten Tasikmalaya--
”Memang yang menjadi kendalanya, kita juga cukup memahami, seperti ada kebijakan dari pemerintah pusat yang mendadak. Seperti contoh di tahun 2022 karena masih recovery dari pandemi Covid-19. Jadi ada beberapa kebijakan yang tadinya direncanakan harus dilaksanakan,” terang dia.
Kemudian, lanjut dia, ada beberapa kebijakan yang menurut, Fraksi PKB, pemerintah daerah belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) seperti di bidang kesehatan dan pendidikan.
BACA JUGA: Tanjungsari ke Sumedang Via Tol Cisumdawu 15 Menit, Kalau Lewat Cadas Pangeran 54 Menit
BACA JUGA: Cerita Mario Balotelli Setelah Ditendang Francesco Totti: ‘Saya Bertanya Kenapa Dia Melakukannya’
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: