Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya Desak Polisi Bertindak Tegas Soal Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana SH MH saat melaporkan dugaan pemalsuan surat ke Polres Tasikmalaya, belum lama ini. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kasus dugaan pemalsuan dokumen resmi yang menyeret nama Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, memasuki babak penting.
Polemik ini mencuat setelah Cecep diduga menggunakan surat dinas dan cap jabatan Bupati tanpa persetujuan Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.
Kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana SH MH, mempertanyakan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani laporan tersebut.
Ia mengungkapkan, meski laporan sudah dilayangkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya sejak beberapa waktu lalu, hingga kini belum terlihat progres berarti.
BACA JUGA:Fraksi PPP dan PKS Desak Implementasi Nyata Perda Fasilitasi Pesantren di Tasikmalaya
“Laporan sudah kami sampaikan, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami ingin mengetahui seberapa serius aparat dalam menangani perkara ini,” ujarnya, Selasa 22 April 2025.
Bambang menjelaskan, laporan itu merujuk pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Ia menyebut, Cecep diduga membuat dan menyebarkan surat menggunakan kop serta stempel Bupati tanpa koordinasi.
Salah satu bukti adalah surat undangan bertanggal 25 Maret 2025 yang ditujukan kepada camat dan kepala desa.
BACA JUGA:Kota Tasikmalaya Jadi Sorotan, Diky Candra Tegaskan Komitmen Reformasi Hukum Daerah
Dalam surat tersebut, kata Bambang, secara eksplisit tercantum nama serta wewenang Bupati, padahal Ade Sugianto tidak pernah mengetahui penerbitannya.
Cap atau stempel yang digunakan juga disebut dia tidak sesuai dengan stempel resmi Sekretariat Daerah.
“Ini bukan kali pertama. Dalam dua tahun terakhir, kami mencatat beberapa dugaan penggunaan dokumen dan cap palsu serupa,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, Bupati telah beberapa kali menegur Wakil Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak pernah direspons secara serius.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: