ASYIK! ASN Kemenag Dapat Cuti Tambahan, Berikut Ketentuan Lengkapnya

ASYIK! ASN Kemenag Dapat Cuti Tambahan, Berikut Ketentuan Lengkapnya

Arus kendaraan pemudik dan pebalik yang melintasi jalur Gentong,Minggj 23 April 2023 sore.-Istimewa-radartasik.disway.id

BACA JUGA: Peluang AS Roma Mencetak Gol Digagalkan Tiang Gawang 30 Kali, Mourinho Pastikan Itu Bukan Soal Keberuntungan

a. Pimpinan satuan kerja/pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 1444 Hijriah.

b. Cuti tahunan diberikan bagi ASN yang tidak ada keperluan mendesak untuk kembali beraktivitas di satuan kerja masing-masing guna mewujudkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan serta mencegah terjadinya penumpukan kendaraan pada puncak arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah yang diprediksi terjadi pada tanggal 24 dan 25 April 2023.

c. Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas dari masing-masing satuan kerja.

d. Pemberian cuti tahunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA: 3 Alasan Beckham Putra Dipertahankan Persib Bandung untuk Musim Depan, Salah Satunya Ada Faktor Luis Milla

e. ASN mengajukan permohonan cuti tahunan secara tertulis atau melalui media elektronik kepada pimpinan satuan kerja/pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sebelum masa cuti berakhir dan melengkapi dokumen cuti 1 hari setelah beraktivitas kembali.

2. Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Idul Fitri 1444 Hijriah

Satuan kerja yang akan menyelenggarakan halalbihalal diimbau untuk menunda kegiatan sampai dengan awal pekan kedua setelah Idul Fitri 1444 Hijriah (mulai tanggal 2 Mei 2023).

3. Pengendalian dan Disiplin Pegawai

BACA JUGA: Francesco Totti Undang AS Roma untuk Menjadikannya Direktur Seperti Maldini: ‘Itu Bukan Terserah Saya’

Pimpinan Satuan Kerja agar:

a. Melakukan pengendalian dan melakukan langkah yang diperlukan pada satuan kerja masing-masing untuk menjamin pelaksanaan surat edaran ini secara taat asas dan konsisten.

b. Menjatuhkan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: