RESMI THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2023

RESMI THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran 2023

Resmi THR ASN cair 10 hari sebelum Lebaran 2023. THR dan gaji ke-13 pada 2023 diberikan kepada ASN, TNI dan Polri, pensiunan, penerima manfaat pensiun dan PPPK.--Dok. Radartasik.com--

”Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” beber dia.

Pemberian THR ini juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.

BACA JUGA: SEJARAH Transfer Eriyanto Cadangan Abadi Persib, Pernah Tembus Rp 1.74 Miliar, Kalau Sekarang di Persib?

”Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN daerah dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

”ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

BACA JUGA: Andrea Pirlo percaya AC Milan Mampu Menyakiti Napoli Ketika Lagu Kebangsaan Liga Champions Terdengar

Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui kementerian/lembaga dengan total sekitar Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan anggota Polri.

Dana Alokasi Umum sekitar Rp 17,4 Triliun untuk ASN daerah (PNS daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

”Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.

BACA JUGA: RESMI Gabung Persib, Mantan Timnas Brasil U-20 Ucapkan Janji yang Membuat Bobotoh Terharu

Sri Mulyani dan Anas menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sehingga, pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: