Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Simak 7 Kategori Masyarakat dan Syarat-Syaratnya
Begini cara mengurus sertifikat tanah gratis di Kantor BPN. Simak juga 7 kategori masyarakat dan syarat-syaratnya mendapatkan sertifikat tanah gratis.--Instagram @indonesiabaik.id--
4. Wakaf
- Perlu melampirkan fotokopi akta ikrar wakaf
5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan lainnya
- Paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan
- Paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan pengangkatan
6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
- Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan
BACA JUGA: Biaya Balik Nama Motor Dihapus, Begini Cara Menghitung BBNKB
7. Masyarakat hukum adat
- Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah
Adapun untuk tarif Rp 0 tersebut berlaku pada tiga layanan pertanahan, di antaranya:
1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: