Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Simak 7 Kategori Masyarakat dan Syarat-Syaratnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Simak 7 Kategori Masyarakat dan Syarat-Syaratnya

Begini cara mengurus sertifikat tanah gratis di Kantor BPN. Simak juga 7 kategori masyarakat dan syarat-syaratnya mendapatkan sertifikat tanah gratis.--Instagram @indonesiabaik.id--

4. Wakaf

- Perlu melampirkan fotokopi akta ikrar wakaf

5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI dan lainnya

- Paling luas 600 meter persegi untuk perkotaan

- Paling luas 2.000 meter persegi di pedesaan

- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan pengangkatan

6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah

- Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan

BACA JUGA: Biaya Balik Nama Motor Dihapus, Begini Cara Menghitung BBNKB

7. Masyarakat hukum adat

- Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah

Adapun untuk tarif Rp 0 tersebut berlaku pada tiga layanan pertanahan, di antaranya:

1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah

2. Pelayanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi

3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: