Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Simak 7 Kategori Masyarakat dan Syarat-Syaratnya

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Simak 7 Kategori Masyarakat dan Syarat-Syaratnya

Begini cara mengurus sertifikat tanah gratis di Kantor BPN. Simak juga 7 kategori masyarakat dan syarat-syaratnya mendapatkan sertifikat tanah gratis.--Instagram @indonesiabaik.id--

RADARTASIK.COM – Begini cara mengurus sertifikat tanah gratis di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Membuat sertifikat tanah biasanya memerlukan sejumlah biaya. Namun bagi beberapa kategori kelompok masyarakat mengurus sertifikat tanah gratis.

Cara mengurus sertifikat tanah gratis tertuang dalam PP Nomor 128 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Ada 7 kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp 0 alias gratis saat membuat sertifikat tanah.

BACA JUGA: Sekda Ivan Bilang Begini Soal Kepala Bappelitbangda Kota Tasik Diamankan Polda Jabar Terkait Kasus Sabu

Berikut ini kategori masyarakat dan syarat-syaratnya:

1. Masyarakat tidak mampu

- Wajib melampirkan surat keterangan dari ketua RT/RW

2. Masyarakat yang termasuk dalam program pemerintah bidang perumahan sederhana

- Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan

3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial

- Lahan paling luas 500 meter persegi termasuk penunjangnya

- Fotokopi anggaran dasar

BACA JUGA: Bagi PNS Ramadan Bakal Gembira Ada THR dan Gaji 13 Juga Tunjangan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: