Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis, Simak 7 Kategori Masyarakat dan Syarat-Syaratnya
Begini cara mengurus sertifikat tanah gratis di Kantor BPN. Simak juga 7 kategori masyarakat dan syarat-syaratnya mendapatkan sertifikat tanah gratis.--Instagram @indonesiabaik.id--
Sekadar informasi, sertifikat tanah menjadi bukti kepemilikan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan dengan status hukum yang jelas.
Sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA: Catatan Gol, Assist dan Harga Transfer Ze Valente Gelandang Persebaya Incaran Persib
Sehingga bagi masyarakat yang sudah memiliki dokumen tersebut berarti memiliki bukti yang berlaku berupa data fisik dan data yuridis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: