Soal Bawaslu Kabupaten Tasik Temukan Joki Pantarlih dalam Coklit, Begini Penjelasan KPU

Soal Bawaslu Kabupaten Tasik Temukan Joki Pantarlih dalam Coklit, Begini Penjelasan KPU

Proses pelaksanaan coklit yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu.-dok-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya tidak menyangkal adanya joki pantarlih dalam coklit (pencocokan dan penelitian). KPU juga membenarkan ditemukannya joki pantarlih dalam coklit merupakan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasik. 

"Yang melakukan coklit tersebut adalah istrinya. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan perihal regulasi. Inisiatif pencoklitan tersebut juga tujuannya membantu tugas Pantarlih yang merupakan suaminya," ungkap Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum Fachrudin. 

Menurut Fachrudin, coklit dilakukan karena ketidaktahuan bahwa saat proses pencoklitan ada kendala kegiatan di luar proses coklit.

"Dan ini murni ketidaktahuan dari orang tersebut. Dan tujuannya untuk membantu suaminya, dan berlangsung selama dua hari," kata dia.

BACA JUGA:Lagi, Bawaslu Kabupaten Tasik Temukan Dua Joki Pantarlih dalam Coklit

BACA JUGA:Resmi! Jamaah Haji 7 Daerah di Jabar Gunakan Bandara Kertajati Mulai Tahun 2023

Meski begitu, sambung dia, di hari berikutnya Pantarlih yang melaksanakan coklit kepada seluruh warga yang ada di TPS 08. "Atas kejadian tersebut, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan teguran kepada PPS dan juga koreksi atas kejadian tersebut," kata dia. 

diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya kembali temukan dua joki pantarlih dalam coklit (pencocokan dan penelitian) alias tugas coklit dilakukan orang lain.

Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan Partisipasi dan Hubungan masyarakat, P2HM, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Azis Ahmad Azis Firdaus  mengutarakan, dua joki pantarlih ini ditemukan selama pengawasan pada pelaksanaan coklit sejak tanggal 12 Februari hingga 02 Maret ini 2023. 

"Itu melalui pengawasan, baik kinerja pantarlih atau prosedural. Kami menemukan dua petugas yang dijokikan," katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 02 Maret 2023.

Disebutkan dia, Bawaslu Kabupaten Tasik temukan dua joki pantarlih itu masing-masing di Kecamatan Sukarame, Desa Sukamenak di TPS 8 dan Kecamatan Mangunreja Desa Sukaluyu TPS 9. "Ini sedang kita proses terhadap dugaan pelanggaran," kata Azis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: