SIMAK! Syarat RT Tidak Mampu yang Dapat BPBL Tahun 2023

SIMAK! Syarat RT Tidak Mampu yang Dapat BPBL Tahun 2023

Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) 450 VA bagi 83.000 RT tidak mampu.-PT PLN-

BACA JUGA: Muhammadiyah Tetapkan Awal Bulan Ramadan 1444 H Hari Kamis

Dadan Kusdiana mengatakan program BPBL dapat terlaksana dengan baik berkat adanya sinergitas dan kolaborasi antarinstansi.

”Program BPBL ini dilakukan bekerja sama dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta PT PLN,” tutur dia.

Dalam siaran pers PT PLN (Persero) juga disebutkan pihaknya telah merampungkan tugas BPBL dari pemerintah.

Per Desember 2022, PLN menyalurkan BPBL kepada 80.183 rumah tangga di wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) di Indonesia.

BACA JUGA: Isu Penculikan Anak di Kota Tasik Tak Pengaruhi Semangat Siswa Bersekolah, Polisi Imbau Warga Tidak Panik

Rinciannya, sebanyak 23.091 RT di Pulau Sumatera dan Kalimantan (Sumkal), 45.182 RT di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) serta 11.910 di Wilayah Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara (Sulmapana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: