SAH DTSEN Gantikan DTKS, Penerima Bansos Berpeluang Berubah Setiap Tiga Bulan

SAH DTSEN Gantikan DTKS, Penerima Bansos Berpeluang Berubah Setiap Tiga Bulan

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa DTSEN akan menggantikan DTKS.-Kemensos-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Inpres Nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.

Dengan resminya DTSEN gantikan DTKS, maka ke depan seluruh program bantuan sosial (Bansos) dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga akan mengacu pada data ini.

DTSEN merupakan penggabungan tiga pangkalan data utama antara lain DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Guna memastikan akurasi data tersebut, konsolidasi data akan diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA: Rencana Gubernur Jawa Barat Terpilih untuk Menekan Kenakalan Remaja: Terlibat Tawuran, Wajib Militer

Meskipun data ini telah dianggap final, sifatnya tetap dinamis. Oleh karena itu, Kemensos dan BPS terus melakukan pembaruan data secara rutin setiap tiga bulan guna menjaga validitasnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan setelah Inpres DTSEN turun, Kemensos akan melakukan uji petik di lapangan.

Mensos menambahkan Kemensos akan bekerja sama dengan bupati, wali kota dan gubernur untuk memastikan data sesuai dengan data di lapangan.

”Ini terus kita lakukan verifikasi dan validasi,” katanya Menteri Sosial yang akrab disapa Gus Ipul itu seperti dilansir laman resmi Kemensos.

BACA JUGA: Ingin Naikan Indeks Lama Sekolah di Jawa Barat, Dedi Mulyadi: Pemprov Jabar akan Jalin MoU dengan Pesantren

Gus Ipul memastikan Kemensos dan BPS akan memverifikasi dan memvalidasi DTSEN tiap tiga bulan. 

Kemensos juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas), menyediakan layanan hotline, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala. 

Gus Ipul menyatakan bahwa pemutakhiran data DTSEN harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disepakati antara Kemensos dan BPS.

Ia menambahkan bahwa pada triwulan pertama, ada kemungkinan penerima manfaat masih menerima bantuan sosial. Namun, pada triwulan berikutnya, bisa jadi mereka tidak lagi memperoleh Bansos.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait