Dibuka Hari Ini, Simak Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Siapkan Syarat-Syarat Berikut Ini

Dibuka Hari Ini, Simak Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Siapkan Syarat-Syarat Berikut Ini

Tata cara pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Simak persyaratan dokumen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih.-KPU-

Persyaratan Dokumen Pantarlih 2024:

Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut:

- Fotokopi KTP Elektronik

- Surat keterangan sehat jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit atau Klinik dan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol

- Daftar riwayat hidup (format disediakan) dan pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih bukan anggota partai politik, tidak mempunyai penyakit penyerta dan sehat jasmani (format disediakan).

Dokumen persyaratan tambahan yang diperlukan jika:

BACA JUGA: Biaya Konversi Motor BBM Jadi Motor Listrik Setelah Pemerintah Berikan Subsidi

- Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik tetapi sudah tidak menjadi anggota sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, selanjutnya melampirkan surat keterangan dari partai politik yang menerangkan atau menjelaskan hal tersebut

- Apabila identitas calon Pantarlih terdaftar sebagai anggota partai politik di SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Surat pendaftaran calon Pantarlih 2024 bisa didapatkan melalui perangkat desa setempat. Atau Anda dapat menghubungi anggota PPS setempat.

Setelah memperoleh surat pendaftaran calon Pantarlih, Anda harus mengisinya dengan lengkap dan benar.

BACA JUGA: Lega Nih, Ratusan PKL Seminggu Lagi Kembali Berdagang di Pedestrian Jalan Cihideung Tasikmalaya

Surat pendaftaran ini akan dilengkapi dengan beberapa persyaratan dokumen di atas dan akan diserahkan kepada Panitia Pemilihan Suara atau PPS setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: