Dinilai Terbukti Bersalah, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Ini Alasannya…
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Foto: Disway--
BACA JUGA: Laga Berat, Persib Hadapi MU, Bagi Bek Asal ’Tasik’ Serasa Final
"Selanjutnya penasihat hukum, kita berikan waktu untuk menyusun pembelaan. Satu minggu ya, hari Selasa yang akan datang, karena hari Senin libur," ujar Wahyu di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Wahyu Iman Santoso, Majelis Hakim yang memimpin Sidang, meminta kesepakatan kedua belah pihak, antara Jaksa dan Kuasa Hukum Kuat Maruf untuk melaksanakan sidang Pleidoi pada Selasa pekan depan.
"Pada JPU, pada Terdakwa KM, kita berikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada hari Selasa yang akan datang," ujar Wahyu.
Jaksa Penuntut Umum, saat pembacaan berkas tuntutannya bahwa Kuat Maruf sangat diyakini terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua dibekas Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Lionel Messi Jadi Sasaran Tembak Media Perancis Setelah PSG Kalah dari Rennes
Di ruang sidang utama, Jaksa meminta kepada majelis hakim yang terhormat untuk menyatakan kuat bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua karena telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat dibekas rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yang memberatkan Kuat atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum ialah dia dinilai berbelit-belit untuk mengungkapkan kesaksiannya terhadap pembunuhan Brigadir J.
Kuat Ma`ruf dinilai oleh Jaksa juga tidak mengakui dan menyesali atas perbuatannya yang telah membunuh Brigadir Yosua, yang menimbulkan keresahan masyarakat luas.
BACA JUGA: 1.500 Orang Guru Madrasah Siap Bertanding di Kota Tasik, Porseni ke-5 Tingkat Jabar Resmi Dimulai
Ada hal yang meringankan hukuman Kuat Maruf salah satunya terdakwa Kuat Maruf sopan di dalam persidangan dan juga belum pernah dihukum sebelumnya dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku yang lain.
"Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan. Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar Jaksa Penuntut Umum.
Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id