Selamat! 75.083 Pendaftar CPPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi, Silakan Cek di Link Ini

Selamat! 75.083 Pendaftar CPPPK Kemenag Lulus Seleksi Administrasi, Silakan Cek di Link Ini

Selamat! 75.083 Pendaftar CPPPK Kemenag lulus seleksi administrasi.-Istimewa-

BACA JUGA: Persib Disarankan Pindah ke Liga Malaysia, Ini Penyebab dan Alasannya…

Panitia Seleksi CPPPK dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar.

Hasil sanggah akan diumumkan pada 26 Januari 2023.

Kepal Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seluruh pelamar yang lulus seleksi wajib mengikuti tahapan selanjutnya.

Tahapan itu adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT.

BACA JUGA: Persib Ikat 2 Pemain Penting, Rekomendasi Luis Milla, Durasinya Lebih Panjang, Salah Satunya Bek Asal ’Tasik'

Untuk kartu tanda peserta ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan.

Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id.

Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.

Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

BACA JUGA: Senangnya, Perjalanan Tasik-Bandung Cuma 50 Menit, Cek Exit Jalan Tol Getaci

Jika pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK.

”Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya.

Dia menyebut seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, ia mengimbau agar tidak mempercayai orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau bentuk apa pun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: kemenag.go.id